menu

Sabtu, 24 Desember 2016

DATA DIRI PEMILIK BLOG

ABDUL KHAKIM
Nama Panggilan : aim
T.T.L. : Pemalang, 03 Juli 1990
 Alamat rumah : Desa Klirand,
Hoby : Membaca, Menulis, Makan
Agama : Islam
Email : anandhikaarifianto.18boy.@yahoo.com
Twitter : @anan_gue
Riwayat sekolah :
     SD : SD N 02 Mangkuyudan, Surakarta
     Alamat : Jl. K.H. Samanhudi No. 34, Surakarta
     Tahun Ajaran: 2004 - 2010
Cita-cita : Dokter, Profesor, Presiden (Ngarep aja)
No. (HP) : +62 89673154XXX
No. (Rumah) : (0271) 739XXX
Motto : Semua hal di dunia ini bisda kita dptkan asal kita mau berusaha
Pesan/Kesan : Pergaulan tdk terbatas oleh apapun, nmn q hanya ingin memilih pergaulan yg positif. Walau ya gitu deh.

tayamum

Tayamum: Doa, Niat, Tata Cara






uraian ini akan menjelaskan tentang doa, niat, dan tata cara melakukan tayamum. Dalam kondisi tertentu, air tidak dapat digunakan untuk bersuci. Untuk itu, Islam membuat cara bersuci dengan sarana yang lain, yaitu debu. Dalam istilah fikih, bersuci dengan debu inilah yang disebut dengan tayamum. Tayamum secara bahasa ialah menyengaja, sedangkan menurut agama adalah mengusapkan debu yang suci ke wajah dan kedua tangan sebagai ganti wudhu, mandi, atau membasuh anggota dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Dalil yang menjadi dasar tayamum adalah Al-Quraan surah An-Nisa ayat 43: "dan apabila kamu sakit atau sedang dalam perjalanan (sebagai musafir) atau datang dari tempat buang air atau melakukan persentuhan dengan perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayammumlah dengan tanah yang suci..."
Dalam surah al-Maidah Allah SWT berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan , maka jika kamu tidak memperoleh air , bertayammumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur." (QS. al-Maidah:6).
Oleh sebab itu apabila seseorang terhalang dari berwudhu atau mandi wajib karena tidak ada air atau sedang menderita sakit, maka sebagai gantinya ia dapat bertayamum. Walaupun kurang memenuhi aspek kebersihan jasmani, namun dengan tayamum cukup memenuhi aspek kebersihan ruhani, memberi batas antara amalan duniawi dan amalan ibadah mahdhah seperti shalat dan sebagainya.
Persyaratan melakukan tayamum dan tata caranya berbeda dengan wudhu. Tayamum berlaku manakala terjadi ketiadaan air setelah dicari. Penyebabnya, antara lain, takut binatang buas terhadap sumber air, penyakit yang tidak boleh kena air atau keterbatasan air dalam keadaan kritis, misalnya di atas pesawat terbang. 
Dari sisi waktu, tayamum hanya bisa dilakukan manakala telah masuk waktu shalat, dan tayamum ini berlaku untuk satu kali shalat fardhu, sedang untuk shalat sunnah diperbolehkan berulang-ulang. Menggunakan tanah atau debu yang ringan (terbang). Pekerjaan Tayamum bukan hanya berlaku untuk pengganti wudhu tapi boleh juga dilakukan untuk yang junub, bila memenuhi kriteria ketiadaan air dan urgensi terhadap perlunya air untuk kehidupan.

pengertian najis

§  Pengertian najis

Najis adalah kotoran yang setiap muslim wajib untuk menyucikan diri darinya dan menyucikan setiap sesuatu yang terkena kotoran najis tersebut. Sebagaimana firman Allah SWT :

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

Dan pakaianmu, bersihkanlah! (QS. Al-Muddatstsir : 4)

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

...Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (QS. Al-Baqarah : 222)


Rasulullah SAW bersabda:
الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيمَانِ

Bersuci itu sebagian dari iman (HR. Muslim dan Ahmad)

§  Macam-macam najis
1,2 - Kencing dan kotoran (tinja) manusia
Mengenai najisnya kotoran manusia ditunjukkan dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا وَطِئَ أَحَدُكُمْ بِنَعْلَيْهِ الأَذَى فَإِنَّ التُّرَابَ لَهُ طَهُورٌ
Jika salah seorang di antara kalian menginjak kotoran (al adza) dengan alas kakinya, maka tanahlah yang nanti akan menyucikannya.[5]
Al adza (kotoran) adalah segala sesuatu yang mengganggu yaitu benda najis, kotoran, batu, duri, dsb.[6] Yang dimaksud al adza dalam hadits ini adalah benda najis, termasuk pula kotoran manusia.[7] Selain dalil di atas terdapat juga beberapa dalil tentang perintah untuk istinja’ yang menunjukkan najisnya kotoran manusia.[8]
Sedangkan najisnya kencing manusia dapat dilihat pada hadits Anas,
أَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ فِى الْمَسْجِدِ فَقَامَ إِلَيْهِ بَعْضُ الْقَوْمِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « دَعُوهُ وَلاَ تُزْرِمُوهُ ». قَالَ فَلَمَّا فَرَغَ دَعَا بِدَلْوٍ مِنْ مَاءٍ فَصَبَّهُ عَلَيْهِ.
“(Suatu saat) seorang Arab Badui kencing di masjid. Lalu sebagian orang (yakni sahabat) berdiri. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Biarkan dan jangan hentikan (kencingnya)”. Setelah orang badui tersebut menyelesaikan hajatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas meminta satu ember air lalu menyiram kencing tersebut.”[9]
Shidiq Hasan Khon rahimahullah mengatakan, “Kotoran dan kencing manusia sudah tidak samar lagi mengenai kenajisannya, lebih-lebih lagi pada orang yang sering menelaah berbagai dalil syari’ah.”[10]
3,4 -  Madzi dan Wadi
Wadi adalah sesuatu yang keluar sesudah kencing pada umumnya, berwarna putih, tebal mirip mani, namun berbeda kekeruhannya dengan mani. Wadi tidak memiliki bau yang khas.
Sedangkan madzi adalah cairan berwarna putih, tipis, lengket, keluar ketika bercumbu rayu atau ketika membayangkan jima' (bersetubuh) atau ketika berkeinginan untuk jima'. Madzi tidak menyebabkan lemas dan terkadang keluar tanpa terasa yaitu keluar ketika muqoddimah syahwat. Laki-laki dan perempuan sama-sama bisa memiliki madzi.[11]
Hukum madzi adalah najis sebagaimana terdapat perintah untuk membersihkan kemaluan ketika madzi tersebut keluar. Dari ‘Ali bin Abi Thalib, beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,
كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً وَكُنْتُ أَسْتَحْيِى أَنْ أَسْأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ « يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ ».
“Aku termasuk orang yang sering keluar madzi. Namun aku malu menanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallm dikarenakan kedudukan anaknya (Fatimah) di sisiku. Lalu aku pun memerintahkan pada Al Miqdad bin Al Aswad untuk bertanya pada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Lantas beliau memberikan jawaban pada Al Miqdad, “Perintahkan dia untuk mencuci kemaluannya kemudian suruh dia berwudhu”.[12]
Hukum wadi juga najis. Ibnu 'Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,
الْمَنِىُّ وَالْمَذْىُ وَالْوَدْىُ ، أَمَّا الْمَنِىُّ فَهُوَ الَّذِى مِنْهُ الْغُسْلُ ، وَأَمَّا الْوَدْىُ وَالْمَذْىُ فَقَالَ : اغْسِلْ ذَكَرَكَ أَوْ مَذَاكِيرَكَ                 وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ.
Mengenai mani, madzi dan wadi; adapun mani, maka diharuskan untuk mandi. Sedangkan wadi dan madzi, Ibnu 'Abbas mengatakan, “Cucilah kemaluanmu, lantas berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat.[13]
5 - Kotoran hewan yang dagingnya tidak halal dimakan
Contohnya adalah kotoran keledai jinak[14], kotoran anjing[15] dan kotoran babi[16]. Abdullah  bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,
أَرَادَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنْ يَتَبَرَّزَ فَقَالَ : إِئْتِنِي بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ فَوَجَدْتُ لَهُ حَجْرَيْنِ وَرَوْثَةِ حِمَارٍ فَأمْسَكَ         الحَجْرَيْنَ وَطَرَحَ الرَّوْثَةَ وَقَالَ : هِيَ رِجْسٌ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermaksud bersuci setelah buang hajat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Carikanlah tiga buah batu untukku.” Kemudian aku mendapatkan  dua batu dan kotoran keledai. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil dua batu dan membuang kotoran tadi. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Kotoran ini termasuk najis”.” [17]
Hal ini menunjukkan bahwa kotoran hewan yang tidak dimakan dagingnya semacam kotoran keledai jinak adalah najis.
6 - Darah haidh
Dalil yang menunjukkan hal ini, dari Asma’ binti Abi Bakr, beliau berkata, “Seorang wanita pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata,
إِحْدَانَا يُصِيبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ كَيْفَ تَصْنَعُ بِهِ
“Di antara kami ada yang bajunya terkena darah haidh. Apa yang harus kami perbuat?”
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّى فِيهِ
Gosok dan keriklah pakaian tersebut dengan air, lalu percikilah. Kemudian shalatlah dengannya.[18]
Shidiq Hasan Khon rahimahullah mengatakan, “Perintah untuk menggosok dan mengerik darah haidh tersebut menunjukkan akan kenajisannya.”[19]
7 - Jilatan anjing
Dari Abu Hurairah, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
Cara menyucikan bejana di antara kalian apabila dijilat anjing adalah dicuci sebanyak tujuh kali dan awalnya dengan tanah.[20] Yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, bagian anjing yang termasuk najis adalah jilatannya saja. Sedangkan bulu dan anggota tubuh lainnya tetap dianggap suci sebagaimana hukum asalnya.[21]
8 - Bangkai
Bangkai adalah hewan yang mati begitu saja tanpa melalui penyembelihan yang syar’i.[22] Najisnya bangkai adalah berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abdullah bin ‘Abbas,
إِذَا دُبِغَ الإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ
Apabila kulit bangkai tersebut disamak, maka dia telah suci.
Bangkai yang dikecualikan adalah :
a - Bangkai ikan dan belalang
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.[23]
b - Bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir
Contohnya adalah bangkai lalat, semut, lebah, dan kutu. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى إِنَاءِ أَحَدِكُمْ ، فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ، ثُمَّ لْيَطْرَحْهُ ، فَإِنَّ فِى أَحَدِ جَنَاحَيْهِ شِفَاءً وَفِى الآخَرِ دَاءً
Apabila seekor lalat jatuh di salah satu bejana di antara kalian, maka celupkanlah lalat tersebut seluruhnya, kemudian buanglah. Sebab di salah satu sayap lalat ini terdapat racun (penyakit) dan sayap lainnya terdapat penawarnya.”[24]
c - Tulang, tanduk, kuku, rambut dan bulu dari bangkai
Semua ini termasuk bagian dari bangkai yang suci karena kita kembalikan kepada hukum asal segala sesuatu adalah suci. Mengenai hal ini telah diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad), beliau rahimahullah berkata,
وَقَالَ حَمَّادٌ لاَ بَأْسَ بِرِيشِ الْمَيْتَةِ . وَقَالَ الزُّهْرِىُّ فِى عِظَامِ الْمَوْتَى نَحْوَ الْفِيلِ وَغَيْرِهِ أَدْرَكْتُ نَاسًا مِنْ سَلَفِ  الْعُلَمَاءِ يَمْتَشِطُونَ بِهَا ، وَيَدَّهِنُونَ فِيهَا ، لاَ يَرَوْنَ بِهِ بَأْسًا
Hammad mengatakan bahwa bulu bangkai tidaklah mengapa (yaitu tidak najis). Az Zuhri mengatakan tentang tulang bangkai dari gajah dan semacamnya, ‘Aku menemukan beberapa ulama salaf menyisir rambut dan berminyak dengan menggunakan tulang tersebut. Mereka tidaklah menganggapnya najis hal ini’.” [25]
Tersisa pembahasan beberapa hal yang sebenarnya tidak termasuk najis -menurut pendapat ulama yang lebih kuat- yaitu mani, darah (selain darah haidh), muntah, dan khomr. Dan juga masih tersisa pembahasan bagaimana cara membersihkan najis. Semoga Allah memudahkan kami membahasnya dalam rubrik fiqih selanjutnya
§  Ketentuan dan tatacara membersihkan najis
Cara menghilangkan najis yang menempel :
1. Najis Ringan
Cukup dibasuh dengan air hingga bersih baik zat, warna, maupun baunya. Najis akibat air seni/kencing anak dibawah 2 tahun yang masih minum susu membersihkannya cukup dengan memercikkan air saja.
2. Najis Berat
Jika terkena air liur/ludah anjing maka membersihkannya harus dengan membasuh dengan air hingga 7 kali terus-menerus dengan salah satunya dengan medium tanah. Berarti 6 kali dibersihkan dengan air dan sekali dengan tanah.

Sabtu, 26 November 2016

soal ski





 


                                                                                                          Nama         :

                                                                                     No. Tes      :

PANITIA ULANGAN UMUM MID SEMESTER I

MADRASAH TSANAWIYAH AL FURQON PETARUKAN

TAHUN PELAJARAN 2011/2012

Hari/Tanggal            :                                                                                                                   Mapel             : SKI
Waktu                        :                                                                                                                   Kelas              : VII (tujuh)
Petunjuk Umum        :   1.     Sebelum mengerjakan soal bacalah basmalah dan berdoa.
                                            2.     Tulislah nama dan kelas pada lembar jawaban yang disediakan
                                            3.     Bacalah dengan teliti pernyataan dan pertanyaan berikut ini.
 


I.      Isilah titik-titik di bawah ini dengan singkat dan benar !
1.        Kebudayaan adalah....
2.        Pada masa dinasti Umayyah, khalifah Malik bin Abdul Marwan menjadikan bahasa Arab sebagai.....
3.        Kebudayaan orang Arab, baru mendapat pengakuan dan peranan penting dalam kebudayaan dunia setelah....
4.        Mempelajari sejarah kebudayaan Islam bertujuan untuk....
5.        Menurut Ibnu Khaldun ”Musuh Kebudayaan adalah....
6.        Unsur-unsur yang menjadi bentuk kebudayaan Islam ada 3 meliputi....
7.        Kebudayaan Islam mencapai puncak kejayaan ketika diterapkannya....
8.        Sumber hukum utama Islam adalah....
9.        Yang membedakan hukum Islam dengan hukum-hukum yang lain adalah....
10.    Puncak kejayaan kebudayaan Islam terjadi pada masa...


II.     Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan benar  !
1.        Sebutkan faktor-faktor yang menyebabkan mundurnya kebudayaan  !
2.        Dalam perkembangan kebudayaan Islam, masyarakat terbagi menjadi 5 kelompok, sebutkan  !
3.        Pada tanggal 17 ramadhan 611 M, Malaikat Jibril menyampaikan wahyu yang pertama, yaitu surat Al ’Alaq ayat 1 sampai 5, Tuliskan bunyi ayatnya  !
4.         Jelaskan keunggulan kebudayaan Islam dibanding dengan kebudayaan lainnya  !
5.        Bagaimana kondisi masyarakat jazirah Arab sebelum Islam lahir  ?



















 


                                                                                                          Nama         :

                                                                                     No. Tes      :

PANITIA ULANGAN UMUM MID SEMESTER I

MADRASAH TSANAWIYAH AL FURQON PETARUKAN

TAHUN PELAJARAN 2011/2012

Hari/Tanggal            :                                                                                                                   Mapel             : SKI
Waktu                        :                                                                                                                   Kelas              : VIII (delapan)
Petunjuk Umum        :   1.     Sebelum mengerjakan soal bacalah basmalah dan berdoa.
                                            2.     Tulislah nama dan kelas pada lembar jawaban yang disediakan
                                            3.     Bacalah dengan teliti pernyataan dan pertanyaan berikut ini.
 


I.      Isilah titik-titik di bawah ini dengan singkat dan benar !
1.        Masa kejayaan dinasti Umayyah tercapai pada masa khalifah....
2.        Gaya hidup keluarga dinasti Umayyah dipengaruhi oleh....
3.        Gerakan dakwah dinasti Abbasiyah dimulai ketika khalifah.....
4.        Pemimpin gerakan dakwah dinasti Abbasiyah yang pertama adalah....
5.        Seorang pemuda yang ditunjuk sebagai panglima oleh Ibrahim Al Imam adalah....
6.        Golongan non Arab yang mempunyai peranan penting dalam pemerintahan dinasti Abbasiyah adalah....
7.        Dinasti Buwaihiyah berasal dari golongan....
8.        Keberadaan dinasti Saljuk dalam pemerintahan Abbasiyah menjadi penguasa sesungguhnya, sedangkan khalifah dinasti abbasiyah....
9.        Khalifah dinasti Abbasiyah yang pertama adalah....
10.    Perkembangan politik dan militer dinasti Abbasiyah terbagi ke dalam....


II.     Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan benar  !
1.        Sebutkan tokoh-tokoh yang berperan dalam pembentukandinasti abbasiyah  !
2.        Sebutkan sebab-sebab runtuhnya dinasti Umayyah  !
3.        Mengapa gerakan dakwah dinasti Abbasiyah dapat berkembang pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz  ?
4.        Mengapa dalam gerakan dinasti Abbasiyah menggunakan nama Bani Hasyim  ?
5.        Sebutkan gerakan-gerakan yang berlatar belakang ideologi yang muncul pada masa permintaan dinasti Abbasiyah  !
















 


                                                                                                          Nama         :

                                                                                     No. Tes      :

PANITIA ULANGAN UMUM MID SEMESTER I

MADRASAH TSANAWIYAH AL FURQON PETARUKAN

TAHUN PELAJARAN 2011/2012

Hari/Tanggal            :                                                                                                                   Mapel             : SKI
Waktu                        :                                                                                                                   Kelas              : IX (sembilan)
Petunjuk Umum        :   1.     Sebelum mengerjakan soal bacalah basmalah dan berdoa.
                                            2.     Tulislah nama dan kelas pada lembar jawaban yang disediakan
                                            3.     Bacalah dengan teliti pernyataan dan pertanyaan berikut ini.
 


I.      Isilah titik-titik di bawah ini dengan singkat dan benar !
1.        Pendapat tentang masuknya agama Islam ke Indonesia pada abad ke 13, didasarkan pada munculnya kerajaan.....
2.        Golongan pembawa agama Islam di Indonesia adalah....
3.        Penerimaan ajaran Islam di Indonesia terbagi menjadi dua golongan yaitu....
4.        Penguasa kerajaan samudra pasai terdiri atas dua dinasti yaitu....
5.        Perkembangan kerajaan samudra pasai sebagai kerajaan Islam yang besar ditunjang dengan diberlakukannya....
6.        Raja yang pertama kerajaan Malaka adalah.....
7.        Yang termasuk kerajaan-kerajaan Islam di Jawa adalah.....
8.        Setelah wafatnya Sultan Trenggono, kerajaan Demak mengalami kemunduran yang disebabkan....
9.        Pengangkatan raja Demak dipimpin langsung oleh....
10.    Peletak dasar kerajaan Banten adalah....

II.     Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan benar  !
1.        Sebutkan faktor-faktor yang menyebabkan agama Islam dapat berkembang dengan cepat di Indonesia  !
2.        Sebutkan cara-cara masuknya Islam ke Indonesia  !
3.        Setelah wafatnya Amangkurat  II, berdasarkan perjanjian Giyanti kerajaan Mataram dibagi menjadi dua, sebutkan  !
4.        Mengapa pada masa pemerintahan Raden Fatah, perkembangan agama Islam di Demak berkembang pesat  !
5.        Sebutkan raja-raja yang memerintah dikerajaan Samudra Pasai  !