Tayamum: Doa, Niat, Tata Cara
uraian ini akan menjelaskan tentang doa, niat, dan tata cara melakukan tayamum.
Dalam kondisi tertentu, air tidak dapat digunakan untuk bersuci. Untuk
itu, Islam membuat cara bersuci dengan sarana yang lain, yaitu debu.
Dalam istilah fikih, bersuci dengan debu inilah yang disebut dengan
tayamum. Tayamum secara bahasa ialah menyengaja, sedangkan menurut agama
adalah mengusapkan debu yang suci ke wajah dan kedua tangan sebagai
ganti wudhu, mandi, atau membasuh anggota dengan syarat-syarat yang
telah ditentukan. Dalil yang menjadi dasar tayamum adalah Al-Quraan
surah An-Nisa ayat 43: "dan apabila kamu sakit atau sedang
dalam perjalanan (sebagai musafir) atau datang dari tempat buang air
atau melakukan persentuhan dengan perempuan, kemudian kamu tidak
mendapat air, maka bertayammumlah dengan tanah yang suci..."
Dalam surah al-Maidah Allah SWT berfirman: "Wahai orang-orang yang
beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu
dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua
kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub maka mandilah. Dan
jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air
(kakus) atau menyentuh perempuan , maka jika kamu tidak memperoleh air ,
bertayammumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan
tanganmu dengan debu itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia
hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar
kamu bersyukur." (QS. al-Maidah:6).
Oleh sebab itu apabila seseorang terhalang dari berwudhu atau mandi
wajib karena tidak ada air atau sedang menderita sakit, maka sebagai
gantinya ia dapat bertayamum. Walaupun kurang memenuhi aspek kebersihan
jasmani, namun dengan tayamum cukup memenuhi aspek kebersihan ruhani,
memberi batas antara amalan duniawi dan amalan ibadah mahdhah seperti
shalat dan sebagainya.
Persyaratan melakukan tayamum dan tata caranya berbeda dengan wudhu.
Tayamum berlaku manakala terjadi ketiadaan air setelah dicari.
Penyebabnya, antara lain, takut binatang buas terhadap sumber air,
penyakit yang tidak boleh kena air atau keterbatasan air dalam keadaan
kritis, misalnya di atas pesawat terbang.
Dari sisi waktu, tayamum hanya bisa dilakukan manakala telah masuk waktu
shalat, dan tayamum ini berlaku untuk satu kali shalat fardhu, sedang
untuk shalat sunnah diperbolehkan berulang-ulang. Menggunakan tanah atau
debu yang ringan (terbang). Pekerjaan Tayamum bukan hanya berlaku untuk
pengganti wudhu tapi boleh juga dilakukan untuk yang junub, bila
memenuhi kriteria ketiadaan air dan urgensi terhadap perlunya air untuk
kehidupan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar