menu

Sabtu, 24 Desember 2016

tayamum

Tayamum: Doa, Niat, Tata Cara






uraian ini akan menjelaskan tentang doa, niat, dan tata cara melakukan tayamum. Dalam kondisi tertentu, air tidak dapat digunakan untuk bersuci. Untuk itu, Islam membuat cara bersuci dengan sarana yang lain, yaitu debu. Dalam istilah fikih, bersuci dengan debu inilah yang disebut dengan tayamum. Tayamum secara bahasa ialah menyengaja, sedangkan menurut agama adalah mengusapkan debu yang suci ke wajah dan kedua tangan sebagai ganti wudhu, mandi, atau membasuh anggota dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Dalil yang menjadi dasar tayamum adalah Al-Quraan surah An-Nisa ayat 43: "dan apabila kamu sakit atau sedang dalam perjalanan (sebagai musafir) atau datang dari tempat buang air atau melakukan persentuhan dengan perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayammumlah dengan tanah yang suci..."
Dalam surah al-Maidah Allah SWT berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan , maka jika kamu tidak memperoleh air , bertayammumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur." (QS. al-Maidah:6).
Oleh sebab itu apabila seseorang terhalang dari berwudhu atau mandi wajib karena tidak ada air atau sedang menderita sakit, maka sebagai gantinya ia dapat bertayamum. Walaupun kurang memenuhi aspek kebersihan jasmani, namun dengan tayamum cukup memenuhi aspek kebersihan ruhani, memberi batas antara amalan duniawi dan amalan ibadah mahdhah seperti shalat dan sebagainya.
Persyaratan melakukan tayamum dan tata caranya berbeda dengan wudhu. Tayamum berlaku manakala terjadi ketiadaan air setelah dicari. Penyebabnya, antara lain, takut binatang buas terhadap sumber air, penyakit yang tidak boleh kena air atau keterbatasan air dalam keadaan kritis, misalnya di atas pesawat terbang. 
Dari sisi waktu, tayamum hanya bisa dilakukan manakala telah masuk waktu shalat, dan tayamum ini berlaku untuk satu kali shalat fardhu, sedang untuk shalat sunnah diperbolehkan berulang-ulang. Menggunakan tanah atau debu yang ringan (terbang). Pekerjaan Tayamum bukan hanya berlaku untuk pengganti wudhu tapi boleh juga dilakukan untuk yang junub, bila memenuhi kriteria ketiadaan air dan urgensi terhadap perlunya air untuk kehidupan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar